Selasa, 20 Mei 2014

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA KAITANNYA DENGAN KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN



BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri Indonesia mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Hasilnya yaitu  dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti berikut : (1) Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain; (2) Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional; (3) Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, PemerintahIndonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesiamenyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut: (a) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; (b) Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri; (c) Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat; (d) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.Politik yang bebas aktif.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif?
2.      Apa saja landasan politik luar negeri Indonesia?
3.      Bagaimana perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN?
4.      Bagaimanakah peran Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif.
2.      Untuk mengetahui apa yang landasan politik luar negeri Indonesia.
3.      Untuk mengetahui bagaimana perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN.
4.      Untuk mengetahui bagaimana peran Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi.


BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Politik Bebas Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif Menurut A.W. Wijaya yaitu bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian  negara tertentu (contohnya blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain. Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
  • Bebas menentukan masa depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
  • Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
  • Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional. 
Proaktif artinya sebagai berikut.
  • Tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
  • Ikut Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.2 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain." Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal 2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara tertentu saja. Indonesia terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama. Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan negara-negara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa Indonesia terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
2.3 Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN
Sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8 Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.ASEAN ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk: (1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai; (2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB; (3) Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi; (4) Saling memberi bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi; (5) Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan sarana-sarana, pengangkutan dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya; (6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasional dan regional dengan tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara erat di antara mereka sendiri. Tujuan tersebut termaktub dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda  tangani oleh lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut ialah: (a) Adam Malik (Indonesia), (b) Tun Abdul Razak (Malaysia), (c) Thanat Khoman (Thailand), (d) Rajaratnam (Singapura), (e) Narcisco Ramos (Filipina).
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara saling mengadakan kerja sama. Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk: (1) Kerja sama antardua negara yang disebut kerja sama bilateral; (2) Kerja sama antarlebih dari dua negara yang disebut kerja sama multilateral; (3) Kerja sama dengan cara membentuk organisasi bersama seperti ASEAN. Negara Indonesia terlibat aktif dalam tiga bentuk kerja sama tersebut. Kerja sama itu meliputi berbagai bidang seperti bidang politik, keamanan, ekonomi dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, serta teknologi. Bentuk-bentuk kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara tersebut antara lain:
a. Bidang Ekonomi
Kerja sama di bidang ekonomi negara-negara kawasan Asia Tenggara meliputi perdagangan ekspor impor barang-barang mentah serta jadi, pengelolaan tanaman pangan dan hutan, pendirian pabrik bersama, juga pengiriman tenaga kerja, dan masih banyak lagi.
Tentang proyek industri bersama juga telah diselenggarakan, antara lain:
-                      Pendirian pabrik pupuk Urea di Indonesia (di Provinsi NAD).
-                      Pendirian pabrik pupuk Urea di Malaysia.
-                      Pendirian pabrik tembaga di Filipina.
-                      Pendirian pabrik diesel Marine di Singapura (dibatalkan, sebab menjadi proyek nasional Singapura sendiri).
-                      Proyek abu soda di Thailand.
-                      Proyek Vaksin di Singapura.

b. Bidang Politik dan Keamanan
Awalnya, kerja sama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) adalah di bidang ekonomi. Akan tetapi karena tuntutan perkembangan situasi kawasan, akhirnya juga melibatkan kerja sama politik dan keamanan. Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN dimulai sejak pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, tanggal 27 November 1971. Ketika itu perang Vietnam sedang berkecamuk sengit. Selain itu negara-negara adikuasa (Amerika, RRC, dan Uni Soviet) ikut bermain di balik pertikaian tersebut. Dalam pertemuan di Kuala Lumpur itu ditandatangani Deklarasi  Kuala Lumpur. Deklarasi tersebut berisi kesepakatan untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral, atau biasa dikenal dengan ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality).
Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN lebih ditegaskan lagi dalam KTT pertama di Bali tanggal 23-25 Februari 1976. Dalam KTT tersebut menghasilkan Declaration of ASEAN Concord yang salah satu isinya antara lain berupa penegasan tentang keterikatan para negara anggota ASEAN untuk membina perdamaian, di samping kemajuan dan kesejahteraan.
Contoh hasil kerja sama negara-negara Asia Tenggara antara lain di bidang politik dan keamanan antara lain meliputi:
-          Penyelenggaraan kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan kawasan wilayah Asia Tenggara.
-          Pelepasan tuntutan kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia (sebaliknya, Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro).
-          Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap kepada negara asal) antarnegara anggota ASEAN.
-          Penandatanganan kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas senjata nuklir


c. Bidang Sosial Budaya
Kerja sama negara-negara ASEAN di bidang sosial dan budaya dilaksanakan oleh COSD (Committee on Social Development). Kerja sama sosial budaya antarnegara Asia Tenggara di antaranya meliputi:
-          Program peningkatan kesehatan (makanan dan obat-obatan).
-          Pertukaran budaya dan seni, juga festival film ASEAN.
-          Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN Tourism Agreement (ATA).
-          Penyelenggaraan pesta olahraga dua tahun sekali Sea-Games.

2.4 Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi
Saat ini kehidupan dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan transportasi.Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain dengan menggunakan alat transportasi moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda globalisasi.Seiring dengan perkembangan globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi semakin tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global. Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia, globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan social budaya, serta agama.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia menggunakan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN di berbagai bidang, missal dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, maupun budaya.


DAFTAR PUSTAKA
A.W. Wijaya, 1986. Indonesia, Asia-Afrika, Non Blok, Politik Bebas Aktif. Jakarta: Bina     Aksara















0 komentar:

Posting Komentar

Selasa, 20 Mei 2014

POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA KAITANNYA DENGAN KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASEAN



BAB 1. PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Suatu bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri Indonesia mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Hasilnya yaitu  dapat berdiri dengan tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang. Hubungan yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti berikut : (1) Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain; (2) Politik luar negeri merupakan kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional; (3) Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Pada dasarnya politik luar negeri merupakan  strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948, PemerintahIndonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya. Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP), Pemerintah Indonesiamenyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut: (a) Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; (b) Memperoleh barang-barang dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri; (c) Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat; (d) Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.Politik yang bebas aktif.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif?
2.      Apa saja landasan politik luar negeri Indonesia?
3.      Bagaimana perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN?
4.      Bagaimanakah peran Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif.
2.      Untuk mengetahui apa yang landasan politik luar negeri Indonesia.
3.      Untuk mengetahui bagaimana perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN.
4.      Untuk mengetahui bagaimana peran Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi.


BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Politik Bebas Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif Menurut A.W. Wijaya yaitu bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik negara asing atau bagian-bagian  negara tertentu (contohnya blok fasis dan sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan dan keutuhan negara lain. Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
  • Bebas menentukan masa depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
  • Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
  • Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional. 
Proaktif artinya sebagai berikut.
  • Tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
  • Ikut Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.2 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945. Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain." Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia bebas aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang BP-KNIP tanggal 2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif tetap diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara tertentu saja. Indonesia terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama. Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya dengan negara-negara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa Indonesia terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional.
2.3 Perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN
Sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8 Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.ASEAN ini didirikan berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk: (1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia Tenggara yang sejahtera dan damai; (2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan antarnegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB; (3) Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi; (4) Saling memberi bantuan dalam bentuk sarana pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi; (5) Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan perdagangan dan pengkajian masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan sarana-sarana, pengangkutan dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya; (6) Memelihara kerja sama yang erat dan berguna dengan organisasi – organisasi internasional dan regional dengan tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling bekerja sama secara erat di antara mereka sendiri. Tujuan tersebut termaktub dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda  tangani oleh lima menteri luar negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut ialah: (a) Adam Malik (Indonesia), (b) Tun Abdul Razak (Malaysia), (c) Thanat Khoman (Thailand), (d) Rajaratnam (Singapura), (e) Narcisco Ramos (Filipina).
Negara-negara di kawasan Asia Tenggara saling mengadakan kerja sama. Kerja sama itu diwujudkan dalam bentuk: (1) Kerja sama antardua negara yang disebut kerja sama bilateral; (2) Kerja sama antarlebih dari dua negara yang disebut kerja sama multilateral; (3) Kerja sama dengan cara membentuk organisasi bersama seperti ASEAN. Negara Indonesia terlibat aktif dalam tiga bentuk kerja sama tersebut. Kerja sama itu meliputi berbagai bidang seperti bidang politik, keamanan, ekonomi dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, serta teknologi. Bentuk-bentuk kerja sama antara negara-negara Asia Tenggara tersebut antara lain:
a. Bidang Ekonomi
Kerja sama di bidang ekonomi negara-negara kawasan Asia Tenggara meliputi perdagangan ekspor impor barang-barang mentah serta jadi, pengelolaan tanaman pangan dan hutan, pendirian pabrik bersama, juga pengiriman tenaga kerja, dan masih banyak lagi.
Tentang proyek industri bersama juga telah diselenggarakan, antara lain:
-                      Pendirian pabrik pupuk Urea di Indonesia (di Provinsi NAD).
-                      Pendirian pabrik pupuk Urea di Malaysia.
-                      Pendirian pabrik tembaga di Filipina.
-                      Pendirian pabrik diesel Marine di Singapura (dibatalkan, sebab menjadi proyek nasional Singapura sendiri).
-                      Proyek abu soda di Thailand.
-                      Proyek Vaksin di Singapura.

b. Bidang Politik dan Keamanan
Awalnya, kerja sama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) adalah di bidang ekonomi. Akan tetapi karena tuntutan perkembangan situasi kawasan, akhirnya juga melibatkan kerja sama politik dan keamanan. Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN dimulai sejak pertemuan para menteri luar negeri negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, tanggal 27 November 1971. Ketika itu perang Vietnam sedang berkecamuk sengit. Selain itu negara-negara adikuasa (Amerika, RRC, dan Uni Soviet) ikut bermain di balik pertikaian tersebut. Dalam pertemuan di Kuala Lumpur itu ditandatangani Deklarasi  Kuala Lumpur. Deklarasi tersebut berisi kesepakatan untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai, bebas, dan netral, atau biasa dikenal dengan ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, and Neutrality).
Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN lebih ditegaskan lagi dalam KTT pertama di Bali tanggal 23-25 Februari 1976. Dalam KTT tersebut menghasilkan Declaration of ASEAN Concord yang salah satu isinya antara lain berupa penegasan tentang keterikatan para negara anggota ASEAN untuk membina perdamaian, di samping kemajuan dan kesejahteraan.
Contoh hasil kerja sama negara-negara Asia Tenggara antara lain di bidang politik dan keamanan antara lain meliputi:
-          Penyelenggaraan kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan kawasan wilayah Asia Tenggara.
-          Pelepasan tuntutan kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia (sebaliknya, Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro).
-          Mengadakan perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap kepada negara asal) antarnegara anggota ASEAN.
-          Penandatanganan kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas senjata nuklir


c. Bidang Sosial Budaya
Kerja sama negara-negara ASEAN di bidang sosial dan budaya dilaksanakan oleh COSD (Committee on Social Development). Kerja sama sosial budaya antarnegara Asia Tenggara di antaranya meliputi:
-          Program peningkatan kesehatan (makanan dan obat-obatan).
-          Pertukaran budaya dan seni, juga festival film ASEAN.
-          Penandatanganan kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN Tourism Agreement (ATA).
-          Penyelenggaraan pesta olahraga dua tahun sekali Sea-Games.

2.4 Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi
Saat ini kehidupan dunia sedang mengalami proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan transportasi.Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini terasa sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia lain dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain dengan menggunakan alat transportasi moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda globalisasi.Seiring dengan perkembangan globalisasi yang terus melesat, ketergantungan antarnegara menjadi semakin tinggi, baik ketergantungan secara politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan ini, tentu saja kita harus membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia. Di abad globalisasi seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya menjalin hubungan dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan barang-barang pemuas kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu tidak semua dapat diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin hubungan dan kerja sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan global. Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif merupakan kunci dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi bangsa Indonesia, globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab, politik luar negeri Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik luar negeri Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan Negara mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan social budaya, serta agama.
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia menggunakan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN di berbagai bidang, missal dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, maupun budaya.


DAFTAR PUSTAKA
A.W. Wijaya, 1986. Indonesia, Asia-Afrika, Non Blok, Politik Bebas Aktif. Jakarta: Bina     Aksara















0 komentar: