BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Suatu
bangsa yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan
dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan
kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Untuk
mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik
dengan negara lain. Misalnya, ketika awal
berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk memperoleh pengakuan dan
dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya, para pendiri Indonesia mengadakan
hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya.
Hasilnya yaitu dapat berdiri dengan
tegak dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang. Hubungan yang dilakukan
oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dari
kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami
dulu definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti berikut : (1)
Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara
dalam berhubungan dengan negara lain; (2) Politik luar negeri merupakan
kumpulan kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk
mengatur hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan
nasional; (3) Politik luar negeri merupakan penjabaran dari politik nasional,
sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari kepentingan nasional
atau tujuan negara yang bersangkutan.
Pada
dasarnya politik luar negeri merupakan strategi untuk melaksanakan
kepentingan nasional atau tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara
lain.Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak tanggal 2 September 1948,
PemerintahIndonesia mengambil haluan bebas aktif untuk politik luar negerinya.
Dalam siding Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
(BP-KNIP), Pemerintah Indonesiamenyampaikan sikap politik luar negeri Indonesia
seperti berikut. Sikap pemerintah tersebut dipertegas lagi oleh
kebijakan politik luar negeri Indonesia yang antara lain
dikemukakan oleh Drs. Moh. Hatta. Ia mengatakan, bahwa tujuan
politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut: (a) Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara; (b) Memperoleh barang-barang
dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak
atau belum dapat dihasilkan sendiri; (c) Meningkatkan perdamaian
internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan
syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat; (d)
Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai cita-cita yang tersimpul dalam
Pancasila, dasar dan falsafah negara Indonesia.Politik yang bebas aktif.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif?
2. Apa
saja landasan politik luar negeri Indonesia?
3.
Bagaimana perwujudan
Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama
Indonesia-ASEAN?
4.
Bagaimanakah peran Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan politik luar negeri Indonesia bebas aktif.
2. Untuk
mengetahui apa yang landasan politik luar negeri Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui bagaimana perwujudan Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN.
4.
Untuk mengetahui bagaimana peran Politik
Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif di Era Globalisasi.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Politik Bebas Aktif
Pembukaan UUD1945 alinea ke-4 menegaskan bahwa salah satu
tujuan nasional Indonesia (dari dalam) adalah melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Guna
mewujudkan tujuan tersebut, dirumuskanlah kebijakan politik luar negri
Indonesia yang disebut politik luar negri bebas dan aktif.
Politik luar negeri Indonesia bebas aktif Menurut A.W.
Wijaya yaitu bebas berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau suatu politik
negara asing atau bagian-bagian negara tertentu (contohnya blok fasis dan
sekutu) atau negara adikuasa (superpower). Aktif berarti tidak memberikan
sumbangan atau bantuan realistis, namun giat mengembangkan kebebasan
persahabatan dan kerja sama internasional dengan cara menghormati kedaulatan
dan keutuhan negara lain. Sedangkan menurut UU No. 37 Tahun 1999 tentang
Hubungan Luar Negri dikemukakan bahwa politik luar negri diartikan sebagai
kebijakan, sikap, langkah pemerintah republik Indonesia yang diambil dalam
melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek
hukum internasional lainya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna
mencapai tujuan nasional.
Adapun penjelasan mengenai pengertian politik luar negri
bebas pro aktif adalah sebagai berikut. Bebas artinya sebagai berikut.
- Bebas menentukan masa depan/nasib bangsanya sendiri tanpa campur tangan bangsa atau negara lain.
- Bebas tidak mengikuti salah satu kewenangan/kekuatan di dunia ini baik Blok Barat maupun Blok Timur ataupun negara-negara maju (superpower).
- Bebas menentukan sikap apapun yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945 dalam menghadapi berbagai masalah internasional.
Proaktif
artinya sebagai berikut.
- Tidak tinggal diam dalam menghadapi masalah internasional sesuai dengan komitmen, aktif menghapuskan penjajahan di dunia, menciptakan ketertiban dunia, dan menegakkan keadilan dalam dunia internasional.
- Ikut Aktif dalam setiap kegiatan internasional asalkan berdasarkan asas kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.2 Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif memilki landasan yang kuat dan
kokoh. Landasan tersebut tercantum pada alinea pertama dan keempat Pembukaan
UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasal 11 UUD 1945.
Dalam alinea pertama disebutkan, " penjajahan harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Sedangkan dalam
alinea keempat dinyatakan, " ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial " Pasal 11
ayat 1 UUD 1945 berbunyi, "Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain." Selain landasan tersebut, pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia bebas aktif juga berdasar pada Keterangan Pemerintah di depan sidang
BP-KNIP tanggal 2 September 1948. Politik luar negeri Indonesia yang bebas dan
aktif tetap diabdikan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional bangsa
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara
sosial bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang damai dengan semua negara di
dunia. Sebab itu, kita tidak hanya menjalin kerjasama dengan negara-negara
tertentu saja. Indonesia terbuka terhadap semua bangsa dan negara dalam
menjalin kerjasama. Secara kejiwaan, apabila bangsa kita membatasi diri hanya
dengan negara-negara tertentu saja, maka dapat menyebabkan bangsa Indonesia
terkucil oleh salah satu kelompok. Karena alasan itu juga, bangsa Indonesia
menentukan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam
menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu
saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional.
2.3
Perwujudan Politik Luar Negeri
Indonesia Bebas Aktif kaitannya dengan kerjasama Indonesia-ASEAN
Sebagai
perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, pada tanggal 8
Agustus 1967, Indonesia dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya mendirikan
organisasi yang diberi nama ASEAN (Association of The South East Asian
Nations), Organisasi Negara-negara Asia Tenggara.ASEAN ini didirikan
berdasarkan Deklarasi Bangkok. Tujuan didirikannya ASEAN adalah untuk: (1)
Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, serta mengembangkan
kebudayaan di kawasan ini melalui usaha bersama dalam semangat kebersamaan dan
persahabatan untuk memperkokoh landasan sebuah masyarakat bangsa-bangsa Asia
Tenggara yang sejahtera dan damai; (2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas
regional dengan jalan menghormati keadilan dan ketertiban hukum dalam hubungan
antarnegara di kawasan ini serta mematuhi prinsip-prinsip Piagam PBB; (3)
Meningkatkan kerja sama yang aktif dan saling membantu dalam masalah yang
menjadi kepentingan bersama di bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu
pengetahuan, dan administrasi; (4) Saling memberi bantuan dalam bentuk sarana
pelatihan dan penelitian dalam bidang-bidang pendidikan, profesi, teknik, dan
administrasi; (5) Bekerja sama secara lebih efektif guna meningkatkan
pemanfaatan pertanian dan industri, perluasan perdagangan dan pengkajian
masalah-masalah komoditi internasional, perbaikan sarana-sarana, pengangkutan
dan komunikasi serta taraf hidup rakyatnya; (6) Memelihara kerja sama yang erat
dan berguna dengan organisasi – organisasi internasional dan regional dengan
tujuan serupa yang ada dan untuk menjajaki segala kemungkinan untuk saling
bekerja sama secara erat di antara mereka sendiri. Tujuan tersebut termaktub
dalam Deklarasi Bangkok yang ditanda tangani oleh lima menteri luar
negeri negara-negara Asia Tenggara. Kelima menteri tersebut ialah:
(a) Adam Malik (Indonesia), (b) Tun Abdul Razak (Malaysia), (c) Thanat
Khoman (Thailand), (d) Rajaratnam (Singapura), (e) Narcisco Ramos
(Filipina).
Negara-negara
di kawasan Asia Tenggara saling mengadakan kerja sama. Kerja sama itu
diwujudkan dalam bentuk: (1) Kerja sama antardua negara yang disebut kerja sama
bilateral; (2) Kerja sama antarlebih dari dua negara yang disebut kerja sama
multilateral; (3) Kerja sama dengan cara membentuk organisasi bersama seperti
ASEAN. Negara Indonesia terlibat aktif dalam tiga bentuk kerja sama tersebut.
Kerja sama itu meliputi berbagai bidang seperti bidang politik, keamanan,
ekonomi dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, serta teknologi. Bentuk-bentuk kerja sama antara
negara-negara Asia Tenggara tersebut antara lain:
a. Bidang Ekonomi
Kerja sama di bidang ekonomi negara-negara kawasan Asia Tenggara
meliputi perdagangan ekspor impor barang-barang mentah serta jadi, pengelolaan
tanaman pangan dan hutan, pendirian pabrik bersama, juga pengiriman tenaga
kerja, dan masih banyak lagi.
Tentang proyek industri bersama juga telah diselenggarakan,
antara lain:
-
Pendirian
pabrik pupuk Urea di Indonesia (di Provinsi NAD).
-
Pendirian
pabrik pupuk Urea di Malaysia.
-
Pendirian
pabrik tembaga di Filipina.
-
Pendirian
pabrik diesel Marine di Singapura (dibatalkan, sebab menjadi proyek nasional
Singapura sendiri).
-
Proyek
abu soda di Thailand.
-
Proyek
Vaksin di Singapura.
b. Bidang Politik dan Keamanan
Awalnya, kerja sama negara-negara Asia Tenggara (ASEAN)
adalah di bidang ekonomi. Akan tetapi karena tuntutan perkembangan situasi
kawasan, akhirnya juga melibatkan kerja sama politik dan keamanan. Kerja sama
bidang politik dan keamanan ASEAN dimulai sejak pertemuan para menteri luar
negeri negara anggota ASEAN di Kuala Lumpur, tanggal 27 November 1971. Ketika
itu perang Vietnam sedang berkecamuk sengit. Selain itu negara-negara adikuasa
(Amerika, RRC, dan Uni Soviet) ikut bermain di balik pertikaian tersebut. Dalam
pertemuan di Kuala Lumpur itu ditandatangani Deklarasi Kuala Lumpur.
Deklarasi tersebut berisi kesepakatan untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai
kawasan yang damai, bebas, dan netral, atau biasa dikenal dengan ZOPFAN (Zone
of Peace, Freedom, and Neutrality).
Kerja sama bidang politik dan keamanan ASEAN lebih
ditegaskan lagi dalam KTT pertama di Bali tanggal 23-25 Februari 1976. Dalam
KTT tersebut menghasilkan Declaration of ASEAN Concord yang salah satu isinya
antara lain berupa penegasan tentang keterikatan para negara anggota ASEAN
untuk membina perdamaian, di samping kemajuan dan kesejahteraan.
Contoh
hasil kerja sama negara-negara Asia Tenggara antara lain di bidang politik dan
keamanan antara lain meliputi:
-
Penyelenggaraan
kerja sama untuk menjaga stabilitas keamanan kawasan wilayah Asia Tenggara.
-
Pelepasan
tuntutan kepemilikan atas wilayah Sabah oleh Filipina kepada Malaysia
(sebaliknya, Malaysia tidak boleh membantu para gerilyawan Moro).
-
Mengadakan
perjanjian ekstradisi (penyerahan pelarian yang tertangkap kepada negara asal)
antarnegara anggota ASEAN.
-
Penandatanganan
kesepakatan tentang Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas senjata nuklir
c. Bidang Sosial Budaya
Kerja sama negara-negara ASEAN di bidang sosial dan budaya
dilaksanakan oleh COSD (Committee on Social Development). Kerja sama sosial
budaya antarnegara Asia Tenggara di antaranya meliputi:
-
Program
peningkatan kesehatan (makanan dan obat-obatan).
-
Pertukaran
budaya dan seni, juga festival film ASEAN.
-
Penandatanganan
kesepakatan bersama di bidang pariwisata ASEAN Tourism Agreement (ATA).
-
Penyelenggaraan
pesta olahraga dua tahun sekali Sea-Games.
2.4 Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
di Era Globalisasi
Saat ini kehidupan dunia sedang
mengalami proses yang dinamakan globalisasi. Globalisasi adalah proses
kehidupan yang mulai mendunia. Keadaan ini disebabkan oleh perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, terutama teknologi komunikasi dan
transportasi.Dengan globalisasi, dunia seakan-akan terasa mengecil. Hal ini
terasa sekali ketika kita sedang menyaksikan suatu peristiwa di belahan dunia
lain dalam waktu yang bersamaan. Seolah-olah dunia tidak mengenal batas-batas
geografis. Demikian pula bila kita mengunjungi negara lain atau daerah lain
dengan menggunakan alat transportasi moderen. Untuk menempuh suatu tempat hanya
diperlukan waktu yang cukup singkat. Inilah salah satu tanda
globalisasi.Seiring dengan perkembangan globalisasi yang terus melesat,
ketergantungan antarnegara menjadi semakin tinggi, baik ketergantungan secara
politis, ekonomi, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi. Menghadapi kenyataan
ini, tentu saja kita harus membuka diri terhadap seluruh bangsa-bangsa di dunia.
Di abad globalisasi seperti sekarang ini, suatu bangsa tidak bisa lagi hanya
menjalin hubungan dengan negara-negara tertentu saja. Kebutuhan negara akan
barang-barang pemuas kebutuhan warga negara semakin beraneka ragam. Dan itu
tidak semua dapat diproduksi oleh negaranya. Oleh sebab itu, maka menjalin
hubungan dan kerja sama yang seluas-luasnya merupakan salah satu tantangan
global. Bagi bangsa Indonesia, politik luar negeri yang bebas dan aktif
merupakan kunci dalam menjalin hubungan di abad global. Ini berarti, bagi
bangsa Indonesia, globalisasi tidak harus mengubah haluan politiknya. Sebab,
politik luar negeri Indonesia telah sesuai dengan tuntutan globalisasi. Politik
luar negeri Indonesia memberi kesempatan dan peluang untuk melakukan hubungan dengan
Negara mana pun tanpa dibatasi oleh perbedaan ideologi, politik, ekonomi, dan
social budaya, serta agama.
BAB
3. PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Indonesia
menggunakan haluan politik luar negeri yang bebas aktif. Bebas artinya dalam
menjalin hubungan internasional tidak dibatasi pada negara-negara tertentu
saja. Aktif artinya tak mau tinggal diam dalam upaya menciptakan perdamaian dan
keamanan internasional. Dalam hal ini Indonesia melakukan kerjasama dengan
Negara-negara yang tergabung dalam ASEAN di berbagai bidang, missal dalam
bidang ekonomi, politik, pendidikan, maupun budaya.
DAFTAR
PUSTAKA
A.W. Wijaya, 1986. Indonesia, Asia-Afrika, Non Blok, Politik
Bebas Aktif. Jakarta: Bina Aksara
0 komentar:
Posting Komentar